Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP): Definisi, Dasar Hukum, Prosedur, dan Kepatuhan
Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin resmi yang memberikan kewenangan kepada badan usaha untuk mengangkut dan/atau menjual komoditas tambang secara sah. IPP memastikan rantai pasok mineral dan batubara tercatat dengan baik, terlindungi secara hukum, dan memenuhi standar tata kelola yang ditetapkan pemerintah.
1. Definisi & Tujuan IPP
IPP berfungsi sebagai instrumen legal untuk:
- Memastikan aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang dilakukan oleh pihak yang berizin.
- Menjamin keterlacakan (traceability) dan akuntabilitas rantai pasok.
- Melindungi pelaku usaha dari risiko sanksi administratif dan pidana akibat praktik non-kepatuhan.
- Mendukung iklim usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing.
2. Dasar Hukum
Kewajiban dan tata cara perizinan IPP berpijak pada kerangka regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Menteri ESDM terkait standar kegiatan usaha, pelaporan, dan pengawasan perizinan berbasis risiko pada sektor ESDM.
Rujukan teknis dapat diperbarui oleh kementerian/lembaga terkait. Pelaku usaha wajib memantau pembaruan regulasi secara berkala.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
IPP umumnya mencakup kegiatan berikut:
- Pembelian dari pemegang IUP/IUPK, IPR, SIPB, maupun skema perjanjian lain yang sah.
- Pengangkutan komoditas tambang dari titik serah menuju fasilitas antara atau tujuan akhir.
- Penjualan domestik maupun ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Persyaratan Umum
- Identitas badan usaha, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat (beneficial owner) sesuai ketentuan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang relevan.
- Perjanjian pasokan/kerja sama dengan pemegang izin pertambangan yang sah.
- Rencana teknis pengangkutan dan penjualan, termasuk mekanisme penimbangan, pengujian mutu/kuantitas, dan pelabelan dokumen angkut.
- Komitmen pelaporan volume, mutu, dan tujuan penjualan secara berkala melalui sistem yang ditetapkan regulator.
5. Prosedur Pengajuan
- Persiapan Dokumen: Lengkapi persyaratan administratif, legal, dan teknis.
- Pengajuan Permohonan: Melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku (OSS-RBA) dan/atau instansi ESDM terkait.
- Verifikasi & Klarifikasi: Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan perjanjian pasokan, serta kesiapan sistem pencatatan/pelaporan.
- Penerbitan IPP: Setelah memenuhi seluruh persyaratan dan, jika diperlukan, evaluasi lapangan.
- Pelaporan Berkala: Pemegang IPP wajib menyampaikan laporan sesuai ketentuan dan menjaga kepatuhan sampai masa berlaku berakhir/ diperpanjang.
6. Hak & Kewajiban Pemegang IPP
Hak
- Melakukan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas tambang yang bersumber dari pemegang izin yang sah.
- Menggunakan fasilitas pendukung (mis. stockpile, dermaga khusus) sesuai izin lain yang dipersyaratkan.
Kewajiban
- Menjaga keterlacakan asal barang, kesesuaian volume dan mutu, serta keabsahan dokumen angkut.
- Menyelenggarakan pencatatan transaksi dan reporting periodik melalui sistem yang ditetapkan regulator.
- Mematuhi ketentuan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) dan peraturan teknis pengangkutan.
- Bersedia diaudit/diperiksa oleh instansi berwenang.
7. Larangan
- Mengangkut/menjual dari sumber yang tidak berizin atau tidak sah.
- Memindahtangankan IPP kepada pihak lain yang tidak berwenang.
- Melakukan praktik yang mengaburkan asal-usul, volume, atau mutu komoditas.
8. Sanksi Ketidakpatuhan
Pelanggaran terhadap ketentuan IPP dapat berakibat pada:
- Sanksi administratif (peringatan, denda, pembekuan, atau pencabutan izin).
- Proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dampak komersial: terhentinya pasokan, penolakan mitra, dan penurunan kepercayaan investor.
9. Praktik Terbaik (Best Practices)
- Compliance by design: Rancang prosedur operasional standar (SOP) yang menyatu dengan kewajiban pelaporan.
- Data integrity: Gunakan sistem pencatatan yang memungkinkan rekonsiliasi volume, mutu, dan rute pengangkutan.
- Contract governance: Pastikan seluruh perjanjian pasokan diverifikasi legalitasnya dan termuat klausul kepatuhan.
- Audit readiness: Simpan dokumentasi pendukung (dokumen angkut, hasil uji mutu/kuantitas, bukti timbangan) secara tertib.
10. Tanya Jawab Singkat
Apakah IPP sama dengan IUP?
Tidak. IUP adalah izin untuk mengusahakan tambang; IPP adalah izin untuk
mengangkut/menjual komoditas tambang.
Apakah pemegang IPP boleh mengekspor?
Bisa, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan ekspor yang berlaku serta
sumber komoditasnya sah.
Berapa lama masa berlaku IPP?
Mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat penerbitan. Pemegang izin wajib
mengajukan perpanjangan sebelum jatuh tempo sesuai persyaratan.
Kesimpulan
IPP merupakan pilar legalitas dalam pengangkutan dan penjualan komoditas tambang. Dengan memahami dasar hukum, memenuhi persyaratan, dan menjalankan kewajiban pelaporan secara disiplin, pelaku usaha dapat mengelola risiko, mempertahankan kepercayaan pemangku kepentingan, serta memperkuat daya saing bisnis secara berkelanjutan.