Perubahan Bidang dan Subbidang IUJP Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026
Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 melakukan pembaruan terhadap klasifikasi bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Perubahan ini menjadi sangat penting bagi perusahaan jasa pertambangan, kontraktor mining, konsultan teknis, maupun pelaku usaha pendukung sektor pertambangan yang telah memiliki atau berencana mengajukan IUJP.
Regulasi terbaru ini memperjelas ruang lingkup kegiatan usaha jasa pertambangan agar lebih spesifik sesuai perkembangan industri. Bidang dan subbidang kini disusun lebih detail mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi, keselamatan pertambangan, penambangan, hingga pengolahan mineral.
Apa yang Berubah dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2026?
Salah satu perubahan terbesar adalah bertambahnya jumlah subbidang IUJP dengan klasifikasi yang jauh lebih rinci. Jika sebelumnya beberapa kegiatan masih dikelompokkan secara umum, kini pemerintah memisahkan aktivitas berdasarkan jenis pekerjaan aktual di lapangan.
Bidang IUJP terbaru kini terdiri dari 10 kelompok utama:
- Penyelidikan Umum
- Eksplorasi
- Studi Kelayakan
- Konstruksi Pertambangan
- Pengangkutan
- Lingkungan Pertambangan
- Reklamasi dan Pascatambang
- Keselamatan Pertambangan
- Penambangan
- Pengolahan Mineral
Perubahan Signifikan pada Subbidang IUJP
1. Konstruksi Pertambangan Semakin Detail
Bidang konstruksi pertambangan kini memiliki 28 subbidang. Ini merupakan salah satu perubahan terbesar dalam Permen terbaru.
Beberapa subbidang baru yang menonjol antara lain:
- Penerowongan (Tunneling)
- Shaft Sinking
- Ventilasi Tambang
- Gudang Bahan Peledak
- Kolam Pengendap
- Tailing Storage Facility (TSF)
- Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
- Geoteknik
Hal ini menunjukkan fokus regulator yang semakin tinggi terhadap aspek engineering, safety, dan environmental compliance.
2. Bidang Penambangan Dipisahkan Lebih Spesifik
Aktivitas penambangan kini tidak lagi dikelompokkan secara umum. Permen baru memisahkan tiap tahapan operasi tambang menjadi subbidang yang berbeda.
- Pembukaan Lahan
- Pemberaian dengan Peledakan
- Pemberaian tanpa Peledakan
- Pengupasan Overburden
- Mineral Getting
- Coal Getting
- Pengelolaan Geoteknik
Dengan pemisahan ini, perusahaan harus memastikan subbidang IUJP yang diajukan benar-benar sesuai dengan aktivitas operasionalnya.
3. Lingkungan Pertambangan Menjadi Fokus Penting
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 juga memperkuat aspek pengelolaan lingkungan melalui bidang khusus lingkungan pertambangan.
- Pemantauan Lingkungan
- Survei RKL/RPL
- Pengelolaan Air Asam Tambang
- Audit Lingkungan Pertambangan
- Pengendalian Erosi
Ini menegaskan bahwa aspek lingkungan kini menjadi komponen inti dalam industri pertambangan modern.
4. Pengolahan Mineral Kini Lebih Terstruktur
Bidang pengolahan mineral kini memiliki subbidang yang lebih jelas dan teknis.
- Kominusi
- Separasi
- Konsentrasi
- Washing
- Dewatering
Klasifikasi ini membantu perusahaan pengolahan mineral dalam menentukan ruang lingkup izin yang tepat.
Siapa yang Perlu Menyesuaikan IUJP?
Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada berbagai pelaku usaha jasa pertambangan, antara lain:
- Pemegang IUJP existing
- Kontraktor mining services
- Kontraktor EPC pertambangan
- Perusahaan blasting dan drilling
- Perusahaan hauling
- Konsultan geologi dan geoteknik
- Perusahaan pengolahan mineral
Jika bidang atau subbidang lama tidak sesuai dengan klasifikasi terbaru, perusahaan dapat mengalami kendala dalam proses legal maupun operasional.
Risiko Jika Tidak Menyesuaikan IUJP
- Kendala OSS RBA saat pengajuan atau perubahan perizinan
- Hambatan tender proyek karena ruang lingkup tidak sesuai
- Risiko audit compliance dari regulator
- Potensi penolakan dokumen legalitas oleh pemberi kerja
Langkah yang Perlu Dilakukan Perusahaan
- Lakukan audit terhadap IUJP existing
- Mapping aktivitas usaha dengan klasifikasi terbaru
- Identifikasi subbidang yang perlu ditambahkan atau diubah
- Ajukan perubahan IUJP melalui OSS dan Kementerian ESDM
Untuk memastikan proses perubahan bidang dan subbidang IUJP berjalan lancar, perusahaan sebaiknya melakukan pendampingan bersama konsultan yang memahami regulasi pertambangan secara mendalam.
Untuk konsultasi pengurusan IUJP baru maupun perubahan subbidang, Anda dapat mengunjungi Trikarsa Legal – Konsultan IUJP Profesional .
Kesimpulan
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 membawa perubahan besar terhadap struktur bidang dan subbidang IUJP di Indonesia. Dengan klasifikasi yang lebih rinci, perusahaan jasa pertambangan dituntut untuk menyesuaikan izin usaha mereka agar tetap sesuai dengan aktivitas operasional aktual. Melakukan penyesuaian sejak dini akan membantu perusahaan menghindari risiko legal, memperlancar tender, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan terbaru.

