Persyaratan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan dalam Lampiran III Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara.
1. Persyaratan Utama Mendapatkan IUJP
Salah satu persyaratan pokok adalah memiliki NIB dengan KBLI 09900: “Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya”.
2. Persyaratan Administrasi Perusahaan
Dokumen administrasi yang harus dilengkapi meliputi:
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang sudah disahkan instansi berwenang
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha KBLI 09900
- Susunan direksi dan komisaris sesuai akta pendirian atau perubahan badan usaha, dilengkapi identitas KTP dan NPWP/Tax ID
- Daftar pemegang saham hingga penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership), termasuk NPWP dan legalitas perusahaan bila dibutuhkan
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi menyatakan bahwa seluruh informasi pada permohonan adalah benar
- Softcopy hasil salinan seluruh dokumen permohonan
3. Persyaratan Administrasi Tenaga Ahli
Setiap perusahaan harus melampirkan daftar tenaga ahli dalam bentuk tabel beserta dokumen pendukung, antara lain:
- KTP dan NPWP tenaga ahli
- Izin memperkerjakan tenaga asing (IKTA/RPTKA) jika berlaku
- Sertifikat kompetensi, keahlian, atau pelatihan
- Ijazah tenaga ahli
- Curriculum Vitae / riwayat hidup
- Surat pernyataan dari tenaga ahli yang menyatakan dirinya benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
4. Persyaratan Teknis Peralatan
Daftar peralatan juga wajib disertakan dalam tabel yang memuat jenis, jumlah, kondisi, status kepemilikan, dan lokasi peralatan. Ketentuan tambahan:
- Untuk peralatan angkat, gali, muat, dan angkut: melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) dari kepala bagian mekanik atau personil kompeten
- Surat pernyataan direksi di atas materai apabila peralatan dimiliki perusahaan
- Bukti kepemilikan atau dokumen sewa peralatan
- Jika belum memiliki peralatan, harus melampirkan MoU atau surat dukungan dari perusahaan yang memiliki peralatan
- Jika diperlukan, verifikasi lapangan dapat dilakukan untuk memastikan kelengkapan tenaga ahli dan peralatan
5. Persyaratan Khusus Perpanjangan atau Perubahan IUJP
Untuk permohonan perpanjangan atau perubahan IUJP, dokumen tambahan yang perlu disertakan meliputi:
- Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin
- Salinan dokumen IUJP sebelumnya
Dengan melengkapi seluruh persyaratan ini, perusahaan memastikan kegiatan jasa pertambangan berjalan sesuai regulasi, mengurangi risiko hukum, dan mempermudah proses pengurusan izin resmi.


