Apakah Konstruksi di Area Tambang Wajib Punya IUJP?

Apakah Konstruksi di Area Tambang Wajib Punya IUJP?

iujpperizinankonsultan
5 Oktober 2025

Apakah Konstruksi di Area Tambang Wajib Punya IUJP? Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak perusahaan konstruksi mengerjakan proyek di area pertambangan — mulai dari pembangunan jalan tambang, jetty, hingga fasilitas pengolahan. Namun, tidak semua memahami bahwa pekerjaan tersebut bisa termasuk kategori jasa pertambangan. Tanpa memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), kegiatan ini berisiko melanggar aturan dan bisa berujung pada sanksi hukum.

1. Apa Itu IUJP dan Siapa yang Wajib Memilikinya

IUJP adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan jasa pertambangan, baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi. Izin ini meliputi berbagai bidang: survei, eksplorasi, konsultansi, pengangkutan, hingga konstruksi fasilitas pertambangan.

Perusahaan yang melakukan pekerjaan fisik di area tambang — seperti membangun jalan tambang, workshop alat berat, crushing plant, atau jetty — wajib memiliki IUJP. Tanpa izin tersebut, kontraktor dianggap tidak sah melakukan kegiatan jasa pertambangan.

2. Batas antara Konstruksi Umum dan Konstruksi Pertambangan

Tidak semua kegiatan konstruksi wajib IUJP. Pembeda utamanya terletak pada tujuan dan lokasi kegiatan:

  • Konstruksi di area tambang untuk mendukung kegiatan penambangan atau pengolahan mineral/batubara → wajib IUJP.
  • Konstruksi di luar area tambang (misalnya kantor pusat, perumahan karyawan, atau jalan umum menuju tambang) → cukup IUJK dari LPJK.

3. Dasar Hukum Kewajiban IUJP

Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 35 ayat (3) menegaskan bahwa kegiatan jasa pertambangan hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUJP.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158–161 menjelaskan jenis dan tata cara penerbitan IUJP, serta kewajiban administratif bagi pemegang izin.
  3. Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM — mencantumkan jasa konstruksi tambang sebagai kegiatan berisiko tinggi yang memerlukan IUJP.

4. Contoh Jenis Kegiatan Konstruksi yang Wajib IUJP

  • Pembangunan jalan tambang (hauling road)
  • Pembangunan dermaga/jetty batubara
  • Pembangunan conveyor, crushing plant, atau workshop alat berat
  • Pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian (smelter)

Semua kegiatan di atas dikategorikan sebagai jasa pertambangan karena mendukung secara langsung kegiatan produksi dan operasi tambang.

5. Sanksi Jika Melakukan Pekerjaan Tanpa IUJP

Perusahaan konstruksi yang beroperasi di area tambang tanpa IUJP dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum. Bentuk sanksinya mencakup:

  1. Penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan usaha.
  2. Pencabutan perizinan berusaha melalui OSS.
  3. Larangan mengikuti tender di proyek tambang BUMN atau IUPK.
  4. Risiko kontrak dianggap tidak sah secara hukum oleh pemegang IUP/IUPK atau auditor ESDM.

6. Kapan Konstruksi Tidak Perlu IUJP

IUJP tidak diperlukan jika pekerjaan konstruksi tidak mendukung kegiatan pertambangan secara langsung, seperti:

  • Pembangunan kantor pusat di kota atau luar area tambang
  • Pembangunan fasilitas sosial atau perumahan karyawan
  • Perbaikan jalan umum yang tidak termasuk jalan hauling

Untuk kegiatan tersebut, cukup dengan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang diterbitkan melalui LPJK atau OSS berbasis risiko.

7. Ringkasan Perbandingan

Jenis Pekerjaan Lokasi Perlu IUJP? Keterangan
Jalan tambang / hauling road Dalam area tambang ✅ Ya Masuk jasa pertambangan konstruksi
Jetty batubara Area pelabuhan tambang ✅ Ya Fasilitas operasi tambang
Kantor pusat / workshop kota Di luar area tambang ❌ Tidak Cukup IUJK
Smelter / fasilitas pengolahan Dalam kawasan industri tambang ✅ Ya Kegiatan pengolahan mineral

8. Kesimpulan

Kegiatan konstruksi di area tambang yang mendukung operasi penambangan termasuk dalam kategori jasa pertambangan dan wajib memiliki IUJP. Tanpa izin ini, kontraktor berpotensi terkena sanksi hukum dan tidak diakui secara administratif oleh pemegang IUP atau IUPK. Sementara itu, konstruksi umum di luar area tambang cukup menggunakan IUJK. Memiliki izin yang tepat bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum dan bukti kepatuhan terhadap regulasi sektor ESDM.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan izin resmi, konsultasi, atau pendampingan perizinan jasa pertambangan, Anda dapat mengunjungi Trikarsa Legal – Konsultan IUJP Profesional . Tim kami siap membantu proses legalitas pertambangan Anda agar sesuai regulasi dan lebih efisien.

9. Sumber & Referensi Utama

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
  • Direktorat Jenderal Minerba – Panduan IUJP (2022–2024).
  • Analisis dan praktik industri jasa pertambangan di sektor nikel, batubara, dan mineral logam (2023–2025).