Pelaporan berkala IUJP merupakan kewajiban administratif bagi setiap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada pemerintah. Laporan ini berfungsi memastikan bahwa penyedia jasa pertambangan menjalankan operasinya secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Agar laporan diterima tanpa kendala, perusahaan wajib mengikuti ketentuan resmi mengenai batas waktu, format laporan, serta tata cara penyampaiannya.
1. Batas Waktu Penyampaian: Maksimal 30 Hari Setelah Triwulan Berakhir
Laporan Berkala IUJP wajib disampaikan setiap triwulan dan paling lambat 30 hari setelah triwulan berakhir. Keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada evaluasi kepatuhan perusahaan, dan dalam beberapa kasus dapat mempersulit proses perpanjangan izin.
- Triwulan I (Jan–Mar): batas waktu 30 April
- Triwulan II (Apr–Jun): batas waktu 30 Juli
- Triwulan III (Jul–Sep): batas waktu 30 Oktober
- Triwulan IV (Okt–Des): batas waktu 30 Januari tahun berikutnya
Dengan mengikuti batas waktu tersebut, perusahaan memenuhi kewajiban kepatuhan administratif dan menjaga rekam jejak pelaporan tetap baik di hadapan regulator.
2. Format Laporan Resmi
Penyusunan laporan wajib menggunakan format resmi yang telah ditentukan oleh DJMB. Template laporan dapat diunduh melalui tautan berikut:
Format tersebut memuat struktur pelaporan yang terdiri dari identitas perusahaan, kegiatan jasa pertambangan selama triwulan berjalan, data pekerjaan, peralatan yang digunakan, tenaga kerja, hingga dokumentasi pendukung lainnya. Pastikan seluruh kolom dalam template diisi lengkap agar laporan tidak dikembalikan oleh regulator.
3. Pengiriman Laporan Melalui Email
Setelah laporan disusun dan ditandatangani penanggung jawab perusahaan, dokumen tersebut harus dikirimkan melalui email ke alamat resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara:
- djmb@esdm.go.id
- sekretariat.dbt@esdm.go.id
Umumnya laporan dikirim dalam format PDF agar lebih rapi dan mudah diverifikasi. Perusahaan juga dianjurkan menyimpan bukti pengiriman email sebagai arsip untuk kebutuhan audit atau evaluasi izin di masa depan.
4. Format Subjek Email
Agar email Anda dapat diproses dengan cepat, gunakan format subjek resmi berikut:
Laporan Berkala IUJP_Nama IUJP_Triwulan
Contoh:
- Laporan Berkala IUJP_PT Tambang Sejahtera_Triwulan II 2025
- Laporan Berkala IUJP_PT Trikarsa Arunika Mandala_Triwulan I 2025
Dengan subjek yang benar, sistem administrasi DJMB dapat mengelompokkan laporan secara otomatis sehingga mempercepat proses verifikasi.
Kesimpulan
Laporan Berkala IUJP adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap triwulan oleh perusahaan jasa pertambangan. Untuk memastikan pelaporan berjalan lancar, perusahaan harus memperhatikan empat hal utama: batas waktu 30 hari setelah triwulan berakhir, menggunakan format resmi dari DJMB, mengirimkan laporan melalui email ke alamat yang ditentukan, dan menggunakan format subjek email sesuai ketentuan. Dengan kepatuhan pelaporan yang baik, perusahaan dapat menjaga kredibilitas, kelancaran operasional, serta mempermudah proses evaluasi perizinan di masa mendatang.

