Laporan berkala kaidah teknik usaha jasa pertambangan merupakan kewajiban penting bagi setiap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kewajiban ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas jasa pertambangan dilaksanakan sesuai standar teknis, keselamatan, dan ketentuan regulasi yang berlaku di sektor mineral dan batubara. Selain sebagai bentuk kepatuhan, pelaporan ini juga menjadi instrumen pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan.
1. Periode dan Batas Waktu Pelaporan: Setiap 3 Bulan Sekali
Sesuai ketentuan dalam regulasi terbaru Kementerian ESDM, pemegang IUJP wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan. Laporan ini tidak dapat diabaikan karena menjadi bagian dari evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kaidah teknik usaha jasa pertambangan.
Adapun batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan. Dengan demikian, ketepatan waktu menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan.
- Triwulan I (Jan–Mar): batas waktu 15 April
- Triwulan II (Apr–Jun): batas waktu 15 Juli
- Triwulan III (Jul–Sep): batas waktu 15 Oktober
- Triwulan IV (Okt–Des): batas waktu 15 Januari tahun berikutnya
Keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada penilaian kepatuhan perusahaan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari.
2. Format Laporan Wajib Mengikuti Ketentuan Resmi
Penyusunan laporan berkala IUJP harus menggunakan format resmi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB). Format ini telah disusun untuk menyeragamkan data pelaporan agar lebih mudah diverifikasi dan dianalisis oleh pemerintah.
Template laporan dapat diunduh melalui tautan berikut:
👉 https://bit.ly/formatberkalaIUJP
Dalam format tersebut, perusahaan wajib mengisi data kegiatan operasional, lokasi kerja, mitra kontrak, fasilitas penunjang, fasilitas keselamatan, fasilitas lingkungan, serta penanggung jawab operasional (PJO). Kelengkapan data menjadi syarat utama agar laporan dapat diterima tanpa revisi.
3. Mekanisme Penyampaian Laporan
Setelah laporan disusun dan ditandatangani oleh direksi pemegang IUJP, dokumen wajib disampaikan melalui email resmi DJMB serta kanal pelaporan daring yang telah disediakan pemerintah.
Alamat email tujuan pelaporan adalah:
- djmb@esdm.go.id
- sekretariat.dbt@esdm.go.id
- sekretaris.dbt@gmail.com
- standardisasi.usahajasa@gmail.com
Selain melalui email, perusahaan juga wajib mengisi formulir pelaporan online pada tautan berikut:
👉 https://bit.ly/laporiujp2026
Untuk menjaga keabsahan administrasi, laporan umumnya dikirim dalam format PDF disertai surat pengantar resmi yang ditandatangani oleh direksi perusahaan.
4. Kondisi Khusus Pelaporan Tanpa Aktivitas Kontrak
Dalam hal pada periode triwulan tertentu tidak terdapat kontrak kerja sama kegiatan inti pertambangan, pemegang IUJP tetap wajib menyampaikan laporan berkala. Dalam kondisi tersebut, laporan tetap diisi dengan keterangan tidak terdapat kegiatan (realisasi 0) sesuai format yang telah ditentukan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tidak bergantung pada ada atau tidaknya aktivitas operasional, melainkan pada status kepemilikan IUJP itu sendiri.
5. Sanksi atas Ketidakpatuhan Pelaporan
Kepatuhan terhadap pelaporan berkala merupakan kewajiban hukum yang diatur secara jelas dalam regulasi Kementerian ESDM. Pemegang IUJP yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga tindakan administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Kesimpulan
Laporan berkala IUJP merupakan bagian penting dari sistem pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan di Indonesia. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan pelaporan—mulai dari batas waktu 15 setiap bulan berikutnya, penggunaan format resmi, mekanisme pengiriman melalui email dan sistem online, hingga kewajiban pelaporan meskipun tanpa aktivitas—perusahaan dapat menjaga kepatuhan hukum sekaligus mendukung tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan tertib.


